PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA BERASAL DARI UANG HALAL

Minggu, 24 April 2011


Masih Ada Harapan Perbaiki RUU Tipikor

Kerugian negara yang kurang dari Rp25 juta sengaja dihilangkan karena biaya penanganan perkara korupsi melebihi nominal tersebut.

Revisi UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang masih digodok oleh pemerintah. Sejumlah kritikan dari masyarakat sangat diharapkan untuk memperkuat RUU ini sebagai instrumen pemberantasan tipikor di Indonesia.
Salah satu kritikan itu sempat dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu. Ada sembilan poin yang dianggap ICW melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Beberapa di antaranya adalah hilangnya ancaman hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999. Kemudian, untuk korupsi yang mengakibatkan kerugian negara di bawah Rp25 juta, bisa dilepas dari penuntutan apabila pelaku mengembalikan uang dan mengaku bersalah.
Selain itu, ada pula sejumlah pasal yang tidak ada ancaman hukuman minimalnya. Dan, dalam RUU Tipikor tidak ada lagi ketentuan pidana tambahan, seperti pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, penutupan perusahaan yang terkait korupsi.
Atas poin-poin yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Amari mengatakan RUU Tipikor ini masih akan dibahas di DPR. Sehingga, pasal-pasal yang sudah dirumuskan sebelumnya oleh pemerintah tentu masih akan diperdebatkan lagi di DPR. Kemudian, mengenai penghapusan hukuman mati, Amari mengaku tim perumus memiliki pertimbangan.
“Pertimbangan utamanya, kalau di UU Tipikor ada hukuman mati, lalu ada napi atau tersangka yang lari ke luar negeri, luar negeri tidak akan mau membantu mengembalikan asetnya ke Indonesia. Di dalam MLA dan di dalam UU Ekstradisi seperti itu. Jadi, kalau suatu negara menganut hukuman mati, maka permintaan MLA atau ektradisi itu tidak akan dikabulkan,” terangnya.
Selanjutnya, mengenai pelaku korupsi yang dapat lepas dari tuntutan apabila kerugian negara di bawah Rp25 juta dan si pelaku dapat mengembalikannya, Amari menyatakan hal itu memang lebih baik dilakukan. Karena, biaya penanganan tindak pidana korupsi melebihi Rp25 juta. “Kalau kita nanganin perkara di bawah Rp25 juta, rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja,” ujarnya.
Lalu, terkait kritikan mengenai adanya sejumlah pasal dalam RUU Tipikor yang tidak menerapkan ancaman hukuman minimal, Amari hanya menyatakan, “itu tergantung pada kerugiannya juga kan. Dan, mengenai menghilangnya hukuman tambahan seperti uang pengganti kerugian negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini membantah.
Menurutnya, dalam RUU Tipikor, penggantian terhadap kerugian malah lebih diutamakan. “Justru harus lebih diutamakan pengembalian kerugian. Bahkan pidana umum juga nanti harus seperti itu. Mungkin kalian belum rapih bacanya. Saya tahu persis (isi RUU Tipikor) itu,” tuturnya.
Mengacu pada UNCAC
Sementara, terkait dengan RUU Tipikor ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan bahwa RUU ini belum final, bahkan belum dibahas di rapat kabinet dan belum mendapat persetujuan Presiden. Untuk itu, Denny mengapresiasi segala masukan dari masyarakat. Denny mengaku sudah mendengar keluhan dari ICW yang berpendapat bahwa RUU ini justru akan melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, Denny tak sepenuhnya sepakat dengan kecurigaan ini. Ia menilai poin-poin yang terdapat dalam RUU Tipikor ini justru untuk memperbaiki dan mengharmonisasi UU Tipikor yang ada di Indonesia dengan Konvensi Anti Korupsi PBB, United Nations Convention against Corruption (UNCAC). “Kami justru merujuk ke situ,” tegasnya lagi.
Denny mengambil salah satu contoh poin yang dinilai ICW akan melemahkan pemberantasan korupsi, yakni ‘hilangnya’ unsur kerugian negara dalam menentukan tindak pidana korupsi. “Itu justru untuk tidak membatasi. UNCAC juga mengatur seperti itu,” ujarnya.

Dengan tidak adanya unsur kerugian negara, lanjut Denny, maka korupsi di sektor swasta juga bisa dijerat. Contohnya, upaya penyuapan dalam Kongres partai politik. Bila masih mengacu UU Tipikor yang ada saat ini, tindakan itu bukan termasuk korupsi karena tidak merugikan keuangan negara.
“Mengacu kepada UNCAC yang menghilangkan kerugian negara, maka tidak lagi ada batasan ini uang negara atau swasta. Anda menyuap, ya itu termasuk korupsi. Justru itu lebih baik. Dan itu apa yang diatur dalam UNCAC,” jelas Denny lagi.
Sekedar mengingatkan, revisi UU Tipikor dengan merujuk ke UNCAC memang merupakan langkah yang sangat mendesak. Sejumlah negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, telah menandatangani konvensi itu pada 2003. Namun, Indonesia baru meratifikasinya melalui UU No.7 Tahun 2006.  
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin berharap agar RUU ini dapat menyerap pasal-pasal wajib (mandatory) yang ada di UNCAC. Ia mencontohkan penjeratan pidana aktif bagi pejabat asing atau pejabat organisasi asing yang melakukan transaksi suap, seperti Pasal 16 UNCAC.
Lalu, pengaturan pembuktian terbalik kepemilikan aset yang tidak bisa dijelaskan darimana sumbernya sebagaimana diatur Pasal 5 UNCAC. Kemudian, korupsi yanng dilakukan oleh sesama sektor swasta dan kerja sama luar negeri dalam penyitaan aset. “Ini semua harus tertuang dalam RUU Tipikor,” tandasnya.
Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan bereaksi lebih keras dengan meminta RUU Tipikor ini segera ditarik. “Kalau (draf) itu  tetap dipertahankan, itu pelemahan. Bukan hanya kepada KPK, tapi juga kepada komitmen bangsa ini termasuk pemerintah untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi,” ujar Busyro. (sumber-hukumonline.com)



 AGUS PRAJITNO, S.H.
DEWAN PAKAR GN-PK SUMENEP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda