PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA BERASAL DARI UANG HALAL

Minggu, 24 April 2011


Hasil Survey: DPR Lembaga Terkorup

Sebagaimana sumber berita yang dirilis dari Metrotvnews.com, Jakarta, Survei Kemitraan memperlihatkan, lembaga legislative menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup dibandingkan lembaga yudikatif dan eksekutif.  Hasil survei tersebut menyebutkan korupsi legislatif sebesar  8%, eksekutif 32% dan Yudikatif 70%.
Survei yang dilakukan pada 2010 dengan metode targetted (meminta pendapat orang tertentu yang berkompeten untuk menilai di lembaga masing-masing) ini dilakukan di 27 provinsi di Indonesia.
Target responden adalah anggota parlemen, masyarakat, kalangan pemerintah, akademisi dan media massa. "Yang kami survei bukan orang sembarangan, tapi orang-orang yang memang tahu dan paham soal instansi yang disurvei," ujar Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Proyek Pengendalian Korupsi Indonesia Laode Syarif, Rabu (20/4).
Menurut Laode, tingginya korupsi di lembaga tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain, tidak ada program antikorupsi yang holistik. Selain itu, tidak ada komitmen yang serius dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk memperbaiki diri. Program antikorupsi yang dijalankan pemerintah pun, menurutnya, masih bersifat kasuistik dan tambal sulam.
"Juga tidak ada target yang nyata dan terukur untuk memberantas korupsi hingga 2014. Sementara hingga kini para pengambil keputusan di Legislatif, Eksekutif, Yudikatif banyak yang melakukan korupsi," tegasnya.
Karena itu, lanjut Laode, untuk menghindari masalah laten korupsi di tiga lembaga tersebut, seharusnya ke depan pemberantasan korupsi tidak hanya tertuju pada presekusi tapi juga pada pencegahan. Selain itu, harus ada sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum (Polisi, Jaksa, KPK, Pengadilan, Penjara).
"Juga jangan lupa, para pengacara kadang harus juga disentuh agar mereformasi diri," ujarnya.



AGUS PRAJITNO, S.H. 
DEWAN PAKAR GN-PK SUMENEP

Masih Ada Harapan Perbaiki RUU Tipikor

Kerugian negara yang kurang dari Rp25 juta sengaja dihilangkan karena biaya penanganan perkara korupsi melebihi nominal tersebut.

Revisi UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang masih digodok oleh pemerintah. Sejumlah kritikan dari masyarakat sangat diharapkan untuk memperkuat RUU ini sebagai instrumen pemberantasan tipikor di Indonesia.
Salah satu kritikan itu sempat dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu. Ada sembilan poin yang dianggap ICW melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Beberapa di antaranya adalah hilangnya ancaman hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999. Kemudian, untuk korupsi yang mengakibatkan kerugian negara di bawah Rp25 juta, bisa dilepas dari penuntutan apabila pelaku mengembalikan uang dan mengaku bersalah.
Selain itu, ada pula sejumlah pasal yang tidak ada ancaman hukuman minimalnya. Dan, dalam RUU Tipikor tidak ada lagi ketentuan pidana tambahan, seperti pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, penutupan perusahaan yang terkait korupsi.
Atas poin-poin yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Amari mengatakan RUU Tipikor ini masih akan dibahas di DPR. Sehingga, pasal-pasal yang sudah dirumuskan sebelumnya oleh pemerintah tentu masih akan diperdebatkan lagi di DPR. Kemudian, mengenai penghapusan hukuman mati, Amari mengaku tim perumus memiliki pertimbangan.
“Pertimbangan utamanya, kalau di UU Tipikor ada hukuman mati, lalu ada napi atau tersangka yang lari ke luar negeri, luar negeri tidak akan mau membantu mengembalikan asetnya ke Indonesia. Di dalam MLA dan di dalam UU Ekstradisi seperti itu. Jadi, kalau suatu negara menganut hukuman mati, maka permintaan MLA atau ektradisi itu tidak akan dikabulkan,” terangnya.
Selanjutnya, mengenai pelaku korupsi yang dapat lepas dari tuntutan apabila kerugian negara di bawah Rp25 juta dan si pelaku dapat mengembalikannya, Amari menyatakan hal itu memang lebih baik dilakukan. Karena, biaya penanganan tindak pidana korupsi melebihi Rp25 juta. “Kalau kita nanganin perkara di bawah Rp25 juta, rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja,” ujarnya.
Lalu, terkait kritikan mengenai adanya sejumlah pasal dalam RUU Tipikor yang tidak menerapkan ancaman hukuman minimal, Amari hanya menyatakan, “itu tergantung pada kerugiannya juga kan. Dan, mengenai menghilangnya hukuman tambahan seperti uang pengganti kerugian negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini membantah.
Menurutnya, dalam RUU Tipikor, penggantian terhadap kerugian malah lebih diutamakan. “Justru harus lebih diutamakan pengembalian kerugian. Bahkan pidana umum juga nanti harus seperti itu. Mungkin kalian belum rapih bacanya. Saya tahu persis (isi RUU Tipikor) itu,” tuturnya.
Mengacu pada UNCAC
Sementara, terkait dengan RUU Tipikor ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan bahwa RUU ini belum final, bahkan belum dibahas di rapat kabinet dan belum mendapat persetujuan Presiden. Untuk itu, Denny mengapresiasi segala masukan dari masyarakat. Denny mengaku sudah mendengar keluhan dari ICW yang berpendapat bahwa RUU ini justru akan melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, Denny tak sepenuhnya sepakat dengan kecurigaan ini. Ia menilai poin-poin yang terdapat dalam RUU Tipikor ini justru untuk memperbaiki dan mengharmonisasi UU Tipikor yang ada di Indonesia dengan Konvensi Anti Korupsi PBB, United Nations Convention against Corruption (UNCAC). “Kami justru merujuk ke situ,” tegasnya lagi.
Denny mengambil salah satu contoh poin yang dinilai ICW akan melemahkan pemberantasan korupsi, yakni ‘hilangnya’ unsur kerugian negara dalam menentukan tindak pidana korupsi. “Itu justru untuk tidak membatasi. UNCAC juga mengatur seperti itu,” ujarnya.

Dengan tidak adanya unsur kerugian negara, lanjut Denny, maka korupsi di sektor swasta juga bisa dijerat. Contohnya, upaya penyuapan dalam Kongres partai politik. Bila masih mengacu UU Tipikor yang ada saat ini, tindakan itu bukan termasuk korupsi karena tidak merugikan keuangan negara.
“Mengacu kepada UNCAC yang menghilangkan kerugian negara, maka tidak lagi ada batasan ini uang negara atau swasta. Anda menyuap, ya itu termasuk korupsi. Justru itu lebih baik. Dan itu apa yang diatur dalam UNCAC,” jelas Denny lagi.
Sekedar mengingatkan, revisi UU Tipikor dengan merujuk ke UNCAC memang merupakan langkah yang sangat mendesak. Sejumlah negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, telah menandatangani konvensi itu pada 2003. Namun, Indonesia baru meratifikasinya melalui UU No.7 Tahun 2006.  
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin berharap agar RUU ini dapat menyerap pasal-pasal wajib (mandatory) yang ada di UNCAC. Ia mencontohkan penjeratan pidana aktif bagi pejabat asing atau pejabat organisasi asing yang melakukan transaksi suap, seperti Pasal 16 UNCAC.
Lalu, pengaturan pembuktian terbalik kepemilikan aset yang tidak bisa dijelaskan darimana sumbernya sebagaimana diatur Pasal 5 UNCAC. Kemudian, korupsi yanng dilakukan oleh sesama sektor swasta dan kerja sama luar negeri dalam penyitaan aset. “Ini semua harus tertuang dalam RUU Tipikor,” tandasnya.
Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan bereaksi lebih keras dengan meminta RUU Tipikor ini segera ditarik. “Kalau (draf) itu  tetap dipertahankan, itu pelemahan. Bukan hanya kepada KPK, tapi juga kepada komitmen bangsa ini termasuk pemerintah untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi,” ujar Busyro. (sumber-hukumonline.com)



 AGUS PRAJITNO, S.H.
DEWAN PAKAR GN-PK SUMENEP

Senin, 28 Maret 2011

PENEGAKAN HUKUM KKN TAK BERKOMPAS

Ketika kita melihat fenomena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi hukum yang terkesan semakin sulit melepaskan diri dari masalah praktik mafia hukum yang sering terjadi dalam penegakan hukum dan mampu dipraktekkan hampir sempurna karena  keahlian dan kelihaian yang  dimiliki oleh sebagian aparat penegak hukum. Maka timbullah suatu Pertanyaan yang sederhana dalam pikiran kita, yaitu mengapa, kenapa, dan bagaimana hal itu bisa terjadi...? padahal tidak sedikit lembaga - lembaga independent yang ada di masyarakat menjadi monitoring kontrol daripada kinerja penegak hukum dan institusi terkait, seperti halnya LSM, ORMAS dll. Nah kemudian di situlah yang menjadi pertanyaan buat kita semua, ADA APA DENGAN.....? hal tersebut akan menjadi PR tentunya buat GN-PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) kabupaten sumenep SUB Koordinator Wilayah Madura

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah membuat rapuh pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang terkadang hanya sering mempertontonkan rendahnya integritas penegak hukum dalam menangani perkara-perkara korupsi.

Penanganan pemberantasan korupsi berbau korupsi menjadi faktor penghambat keberhasilan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum yang sepertinya telah terlanjur menjadi aktor dan pecandu dalam perselingkuhan KKN. Proses hukum perkara korupsi yang sedang berjalan, tidak jarang mandek/ Terhenti di salah satu institusi penegak hukum dan hal itulah yang sekarang menjadi keprihatinan kita semua.

Sebagaimana yang saya baca melalui pemberitaan (Radar Madura, Sabtu 05 Maret 2011) terkait dugaan laporan korupsi yang sampai saat ini penanganannya terkesan lamban/berlarut-larut sehingga belum ada penyelesaian, diantaranya adalah kasus korupsi dana pesangon anggota DPRD periode 1999-2004, dugaan korupsi pengadaan dan distribusi raskin 2008, dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal laut (Dharma Bahari Sumekar I dan Dharma Bahari Sumekar II), dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SDN Paberasan II Sumenep dan dugaan korupsi Pengadaan Asrama Pemkab Sumenep (Mess) di Surabaya dll.

Di tengah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dan kepolisian, maka yang di harapkan oleh masyarakat dan cita-cita reformasi adalah munculnya suatu lembaga independent yang dapat menunjukkan jati diri dari sejatinya sebuah gerakan yang berpihak pada suatu kebenaran hakiki yang nantinya mampu menjadi benteng dan siap berada di garis depan untuk  menjadi panglima perang



INDRA APY, SH.
               DEPUTI BIDANG UPAYA HUKUM                  

Minggu, 27 Maret 2011




KENAPA RAKYAT BERKWAJIBAN UNTUK BERSAMA-SAMA DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI BUMI INDONESIA INI ?

Dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari,seluruh Rakyat Indonesia selalu mengeluarkan dana sekecil apapun di dalam memenuhi kebutuhan akan kelangsungan hidupnya.Dari mulai yang kecil untuk sekedar menyambung hidup,seperti halnya membeli rokok,sembako,bayar rekeniing listrik,membeli pakaian dll selalu saja ada biaya yang harus dipikul atasnya untuk membiayai sistem ketatanegaraan ini.Baik dalam bentuk pajak,cukai maupun retribusi dan iuran wajib.Dana-dana tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk di gunakan menjalankan sistem ketatanegaraan dan kepemerintahan yang ada di negeri ini.Untuk gaji para pemimpin dan penyelenggara negara besrta jajarannya,belanja kebutuhan penggerak roda pemerintahan,pembangunan serta lainnya demi pesatnya pembangunan dan pertumbuhan perekonomian yang akan berujung pada kesejahteraan serta kemakmuran seluruh Rakyat Indonesia.Kalau semua Rakyat Indonesia telah tau dan paham bahwa mereka semua ikut dalam membiayai jalannya roda pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang ada,apakah masih pantas ada sebuah pemikiran bahwa Rakyat tidak perlu susah-susah ikut mikirin Negara ? akan jadi kebodohan yang teramat sangat kalau Rakyat tidak mau bersama-sama ikut mengawasi pengeluaran belanja dengan uang negara yang mana itu di dapat dari tetesan keringat Rakyat Negeri ini.
AYO ! Kita tanamkan budaya dalam perilaku keseharian untuk bersama-sama saling mengawasi,mengingatkan dan menjaga agar uang negara benar-benar digunakan secara tepat,efektif dan efisien demi kemajuan Bangsa dan Kemakmuran seluruh Rakyatnya.
Sudah saatnya kita bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi di muka bumi INDONESIA.
Uang Negara adalah uang Rakyat ! Seluruh Rakyat berhak dan wajib ikut serta dalam mengawasi keberadaan dan penggunaannya.Dari pelajar,mahasiswa,pekerja,pengangguran,ibu rumah tangga,ulama,tokoh masyarakat atau siapapun yang merasa Rakyat Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama dalam berperan serta mengawal jalannya pemerintahan sebagai fungsi kontrol masyarakat agar penggunaan uang negara sesuai dengan unadang-undang dan aturan yang ada agar bisa dimanfaatkan secara maksimal,tepat guna dan sasaran,jangan sampai di salah gunakan dan selewengkan demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan.RAKYAT BERSATU, BAHU MEMBAHU DALAM MELAWAN KORUPTOR,akan jadi jaminan tegaknya Kedaulatan,Kemajuan Negeri dan Kemakmuran serta Kesejahteraan seluruh RAKYATNYA !



                                                                    ANANG ENDRO PRASETYO,SE
                                                                        KETUA GN-PK SUMENEP

Selasa, 22 Maret 2011

SELAMAT & SUKSES




Selamat dan sukses atas pelaksanaan DIKLATSUS pada tanggal 05 s/d 06 Maret 2011 dan PELANTIKAN Pengurus GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK) KABUPATEN SUMENEP masa bhakti 2011 - 2016 pada tanggal 06 Maret 2011, yang dilaksanakan di Hotel "SURAMADU" Kabupaten Sumenep.
Semoga segala apa yang dicita-citakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, benar-benar mendapat respon positif dari segenap masyarakat Sumenep pada khususnya dan masyarakat Madura pada umumnya. Sehingga diharapkan muncul keinginan dan sikap sepontanitas dari masyarakat di dalam membangun kemitraan dan saling bersinergi dengan GN-PK Sumenep untuk mulai melakukan perubahan sikap maupun watak sebagaimana moto GN-PK Sumenep yaitu "BERANTAS KORUPSI DIMULAI DARI DIRI SENDIRI"
Sekali lagi selamat dan sukses, semoga Allah SWT selalu bersama orang-orang yang jujur dan selalu tawaqal. Amin

KORUPSI.....BERANTAS !!!

KORUPSI.....BERANTAS !!!

KORUPSI.....BERANTAS !!!

GN-PK.....MAJU TERUS !!!