PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA BERASAL DARI UANG HALAL

Jumat, 15 Juni 2012

GNPK Minta MA Batalkan Perpres Wamen




Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) secara resmi telah mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Agung (MA). Perpres yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Juni 2012 itu dinilai bertentangan dengan 9 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Kita minta agar MA membatalkan Perpres No. 60 Tahun 2012 karena bertentangan dengan Pasal 9 dan 10 UU Kementerian Negara. Kita juga minta agar presiden segera mencabut Perpres itu,” ujar Ketua Umum GNPK Adi Warman saat mendaftarkan uji materi Perpres No. 60 Tahun 2012 di Gedung MA, Kamis (14/6).
Apabila Perpres ini tidak dicabut oleh presiden, dalam waktu 90 hari, secara otomatis Perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagaimana diketahui, menindaklanjuti   putusan MK No. 79/PUU-IX/2011, secara resmi Presiden telah melantik dan mengangkat 18 orang pejabat untuk menduduki posisi Wamen berdasarkan Perpres No. 60 Tahun 2012.
Adi Warman menegaskan Perpes itu bertentangan dengan Pasal 9 UU Kementerian Negara yang mengatur susunan organisasi kementerian. Pasal itu menyebutkan susunan organisasi kementerian terdiri dari unsur pemimpin yaitu menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretaris jenderal; pelaksana tugas pokok yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; badan pendukung dan pelaksana tugas pokok.
“Pasal 9 UU Kementerian Negara jelas tidak mengenal posisi Wamen, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi dalam Perpres itu tugas-tugas wamen berbenturan dengan tupoksi sekjen, dirjen, irjen. Jadi, antar pasal 9 dan Pasal 10 tidak singkron,” kritik Adi Warman.
Adi mengatakan Perpres itu juga bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Selain melanggar Pasal 9 UU Kementerian Negar, tata cara pembentukan Perpres itu juga ngaco,” ungkapnya.
Dia menjelaskan dalam menindaklanjuti putusan MK No. 79/PUU-IX/2011 yang meminta semua Keppres wamen direvisi, presiden seharusnya bersama DPR merevisi Pasal 8 dan 9 UU Kementerian Negara dulu sebelum menerbitkan Perpres.
“Menurut UU No. 12 Tahun 2011 soal Prolegnas seharusnya revisi UU bisa dilakukan tahun depan (2013), ini cepet-cepet, terkesan bagi-bagi ‘kue’ demi kepentingan politik,” kritiknya.
Adi pernah mendesak presiden segera melaksanakan putusan MK itu yang meminta merevisi Keppres Wamen. “Iya kita pernah mensomasi mendesak presiden untuk mencabut Keppres, bukan membuat Perpres. Ini ada kesalahan komunikasi,” akunya.
Menurutnya, presiden dan stafnya tidak memahami secara utuh substansi putusan MK yang mensyaratkan pengangkatan wamen harus didasarkan pada job analysis, job specification, analisis beban kerjayang jelas. “Misalnya, dalam kementerian tertentu harus memerlukan ini-ini sesuai beban penanganan secara khusus, ini tidak gampang, membutuhkan waktu dan pemikiran yang matang”.
Permohonan uji materi ini dalam rangka pencegahan korupsi. Sebab, tugas dan kewenangan Wamen (kekuasaan) yang begitu besar akan membuka peluang terjadinya korupsi. Apalagi dalam Perpres disebutkan Wamen bisa menjalankan perintah khusus dari presiden dan dapat mengangkat staf ahli, staf khusus yang tidak disebutkan jumlahnya berapa.
“Makanya, kita yakin permohonan ini akan dimenangkan (dikabulkan, red) MA,” ujarnya optimis. “Kalau permohonan ini dikabulkan, wamen-wamen yang baru saja dilantik harus ‘parkir’ dulu.”

Sumber : www.hukumonline.com