Gerakan
Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) secara resmi telah mendaftarkan
permohonan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2012
tentang Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Agung (MA). Perpres yang baru saja
diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Juni 2012 itu dinilai
bertentangan dengan 9 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Kita
minta agar MA membatalkan Perpres No. 60 Tahun 2012 karena bertentangan dengan
Pasal 9 dan 10 UU Kementerian Negara. Kita juga minta agar presiden segera
mencabut Perpres itu,” ujar Ketua Umum GNPK Adi Warman saat mendaftarkan uji
materi Perpres No. 60 Tahun 2012 di Gedung MA, Kamis (14/6).
Apabila
Perpres ini tidak dicabut oleh presiden, dalam waktu 90 hari, secara otomatis
Perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagaimana diketahui,
menindaklanjuti putusan MK No.
79/PUU-IX/2011, secara resmi Presiden telah melantik dan mengangkat 18 orang
pejabat untuk menduduki posisi Wamen berdasarkan Perpres No. 60 Tahun 2012.
Adi
Warman menegaskan Perpes itu bertentangan dengan Pasal 9 UU Kementerian Negara
yang mengatur susunan organisasi kementerian. Pasal itu menyebutkan susunan
organisasi kementerian terdiri dari unsur pemimpin yaitu menteri; pembantu
pemimpin yaitu sekretaris jenderal; pelaksana tugas pokok yaitu direktorat
jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; badan pendukung dan pelaksana
tugas pokok.
“Pasal
9 UU Kementerian Negara jelas tidak mengenal posisi Wamen, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum. Apalagi dalam Perpres itu tugas-tugas wamen berbenturan
dengan tupoksi sekjen, dirjen, irjen. Jadi, antar pasal 9 dan Pasal 10 tidak
singkron,” kritik Adi Warman.
Adi
mengatakan Perpres itu juga bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Selain melanggar Pasal 9 UU
Kementerian Negar, tata cara pembentukan Perpres itu juga ngaco,”
ungkapnya.
Dia
menjelaskan dalam menindaklanjuti putusan MK No. 79/PUU-IX/2011 yang
meminta semua Keppres wamen direvisi, presiden seharusnya bersama DPR merevisi
Pasal 8 dan 9 UU Kementerian Negara dulu sebelum menerbitkan Perpres.
“Menurut
UU No. 12 Tahun 2011 soal Prolegnas seharusnya revisi UU bisa dilakukan tahun
depan (2013), ini cepet-cepet, terkesan bagi-bagi ‘kue’ demi kepentingan
politik,” kritiknya.
Adi
pernah mendesak presiden segera melaksanakan putusan MK itu yang meminta
merevisi Keppres Wamen. “Iya kita pernah mensomasi mendesak presiden untuk
mencabut Keppres, bukan membuat Perpres. Ini ada kesalahan komunikasi,” akunya.
Menurutnya,
presiden dan stafnya tidak memahami secara utuh substansi putusan MK yang
mensyaratkan pengangkatan wamen harus didasarkan pada job analysis, job specification,
analisis beban kerjayang jelas. “Misalnya, dalam kementerian tertentu harus
memerlukan ini-ini sesuai beban penanganan secara khusus, ini tidak gampang,
membutuhkan waktu dan pemikiran yang matang”.
Permohonan
uji materi ini dalam rangka pencegahan korupsi. Sebab, tugas dan kewenangan
Wamen (kekuasaan) yang begitu besar akan membuka peluang terjadinya korupsi.
Apalagi dalam Perpres disebutkan Wamen bisa menjalankan perintah khusus dari
presiden dan dapat mengangkat staf ahli, staf khusus yang tidak disebutkan
jumlahnya berapa.
“Makanya,
kita yakin permohonan ini akan dimenangkan (dikabulkan, red) MA,”
ujarnya optimis. “Kalau permohonan ini dikabulkan, wamen-wamen yang baru saja
dilantik harus ‘parkir’ dulu.”
Sumber :
www.hukumonline.com